KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dugaan peredaran sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (13/3/2023). Dalam sidang ini, pihak terdakwa mengadirkan wartawan dari Bukittinggi sebagai saksi meringankan.
Saksi tersebut ialah Jontra Manvi Bakhra (42). Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih, ia menjelaskan bahwa dirinya hadir saat pers rilis pemusnahan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi, pada 21 Mei 2022 dan 15 Juni 2022.
“Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu Yang Mulia. Kalau pers rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi,” kata Jontra dalam persidangan.
Jontra mengaku, ketika pemusnahan dirinya berjarak kurang lebih lima meter dari lokasi. Adapun sabu tersebut dimusnahkan dengan dimasukkan ke tong berisi air.
Namun, kata dia, dirinya tidak menemukan adanya perbedaan isi paket sabu dengan barang bukti yang diganti tawas. “Sama semua, tidak ada berbeda sama sekali,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, pemusnahan tersebut dihadiri oleh Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara. Selain itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan pejabat daerah lainnya juga turut hadir.
Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea juga turut menghadirkan Jasman sebagai saksi fakta, Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah, dan dua ahli hukum pidana, yaitu Elwi Danil dan Jamin Ginting.
Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas dugaan turut serta dalam peredaran sabu. Adapun sabu tersebut diduga hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram yang ditukar dengan tawas.
Selain Teddy, ada 10 orang lain yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung














