KEADILAN– Mantan Kepala Seksi Aneka Barang Industri Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2018-2020, Tahan Banurea merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntu umum (JPU). Menurutnya, tuntutan jaksa tidak menggunakan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Terserah mereka (JPU) mau menuntut seperti apa. Tapi harus diingat, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) pernah mengatakan bahwa ‘tuntutlah pakai hati nurani dan lihat fakta sebelumnya’,” ucap Tahan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2023).
Tahan mengatakan, dalam fakta persidangan ia sudah mendengar dari sejumlah saksi-saksi dan melihat bukti-buktinya. Namun dari keterangan saksi dan bukti tersebut, tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa.
Sementara itu kuasa hukum Tahan Banurea, Gunadi Wibakso menilai bahwa tuntutan jaksa bertolak belakang dengan fakta persidangan. Sebab menurutnya, selama jalannya persidangan tidak ada satu bukti pun yang menyatakan bahwa kliennya melakukan korupsi impor besi baja.
“Kami mendengarkan fakta persidangan dari awal sampai tuntutan hari ini bahwa tidak ada satu bukti pun yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU,” kata Gunadi.
Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Senin pekan depan.
Sebelumnya, Tahan Banurea dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, Tahan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider empat tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa Tahan Banurea dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








