Saksi Ungkap Kementan Gelontorkan Rp 3 Juta Perhari ke Rumah Dinas SYL

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangannya, saksi Yunus mengatakan Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas SYL setiap hari.

“Ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Hakim bertanya kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus mengatakan uang Rp 3 juta itu diserahkan ke tenaga kontrak di rumah dinas SYL.

“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” kata Yunus.

“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.

Yunus pun tak bisa mengelaknya bahwa uang sebesar itu digelontorkan setiap hari. Namun Yunus memastikan bahwa tergantung kebutuhan dan permintaan. Bila uang sebesar itu habis, maka ia dimintai untuk disiapkan kembali.

Hakim lalu mencecar Yunus terkait sumber anggaran Rp 3 juta untuk keperluan di rumah dinas SYL tersebut. Yunus mengatakan uang itu diperoleh dari anggaran tak resmi yang ada di Kementan.

Yunus mengatakan, uang itu bukan hanya digunakan untuk pembelian makanan online di rumah dinas SYL. Melainkan juga digunakan untuk keperluan laundry.

“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung Yunus.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Diketahui, Tim jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keempat saksi tersebut, yaitu Fungsional APK APBN Madya Karantina Abdul Hafidh, Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan Agung Mahendra, Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian, serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung