KEADILAN– Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia divonis dalam perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” ucap Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto, Kamis (12/1/2023).
Majelis hakim menyatakan, Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Sebelumnya, Benny divonis seumur hidup di perkara korupsi Jiwasraya. Putusan itu sudah berkekuatan tetap (inkrah). Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil dirinya di kasus Asabri.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” tegas hakim.
Vonis nihil ini bukan berarti Benny divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Selain pidana pokok, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya:
Menurut majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
“Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu,” tutur hakim.
Selain itu, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Sehingga hukuman mati terhadap pengusaha asal Solo ini tidak berdasar hukum. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung