Sidang Etik Kasus Sambo, Ipda ADG Didemosi 3 Tahun

KEADILAN – Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun. Dirinya dinilai telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/9/2022).

Selain demosi, Ipda ADG juga diminta memohon maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuh Nurul.

Nurul juga menjelaskan, terhadap putusan sidang etik tersebut, Ipda ADG tidak mengajukan banding.

Sebelumnya diketahui, sidang etik Ipda ADG kembali digelar, Senin (27/9/2022). Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda lantaran saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) sakit.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana obstruction of justice. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin

Kemudian juga dan Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTD) telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto,dan Kompol Baiquni Wibowo.

Reporter : Charlie Tobing

Redaktur : Darman Tanjung