Keadilan

KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengingatkan kembali komitmen para hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya. Hal tersebut ia ungkapkan terkait penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” ujar Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

Adapun salah satu komitmen tersebut ialah tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ia juga menjelaskan, dirinya telah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.

Dirinya menegaskan, sampai saat ini MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat. Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah.

Reporter : Charlie Tobing

Redaktur : Darman Tanjung

Tagged: , , ,