KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menuturkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung non-aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa Wawan menyebutkan bahwa TPPU yang dilakukan Gazalba yakni saat menangani perkara pada 2020 yakni, menangani perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar yang didampingi pengacara Neshawaty Arsjad.
Di mana kuasa hukum tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan terdakwa. Dengan pengaruh Gazalba, PK tersebut diterima dan diberikan uang dari terpidana senilai Rp37 miliar.
Wawan membeberkan, hingga 2022 Gazalba menerima gratifikasi penanganan perkara, yakni 18 ribu dolar Singapura, 1.128.000 dolar Singapura, 81.100 dolar Amerika Serikat, dan Rp9,42 miliar.
Dari uang tersebut, sebagian digunakan Gazalba untuk membeli mobil New Alphard senilai Rp1,079 miliar pada 2020.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh selaku kakak kandung terdakwa,” ucap Wawan dalam persudangan, Senin (06/05/2024).
Kemudian pada April 2020, Gazalba Saleh menukarkan mata uang asing 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS menjadi Rp6,33 miliar. Penukaran itu dilakukan Gazalba enam kali dengan KTP atas nama Gazalba Saleh selaku dosen.
“Kemudian, uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut ditransfer ke rekening mandiri Rp108.300.000 dan rekening BCA Rp6.144.292.000, dan sisanya Rp81.740.000 diambil secara tunai,” ungkapnya.
Wawan juga merinci, Gazalba membeli sejumlah aset yakni tanah/bangunan di Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim seharga Rp5.382.783.210. Dari pembelian itu, kata dia, Gazalba hanya melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN) senilai Rp3,7 miliar.
Selanjutnya, Gazalba kembali menukarkan uang valuta asing dan ditransfer ke rekening BCA miliknya senilai Rp6,144 miliar. Dari uang tersebut ia membeli logam mulia senilai Rp508.485.000.
“Pada Juni 2021, bertempat di Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terdakwa membeli sebidang tanah/bangunan sebesar Rp2.050.000.000,” terangnya.
Selain itu, Gazalba kembali membeli tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur senilai Rp7.710.750.000. Demi menyamarkan transaksi pembelian tanah/bangunan itu, Gazalba hanya melaporkan kepada KPK atas LHKPN-nya, yakni Rp3.526.710.000.
“Terdakwa juga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membayar pelunasan kredit rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di mana rumah tersebut senilai Rp3.891.000.000. Rumah itu sendiri disamarkan dengan menggunakan nama Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Gazalba,” jelasnya.
“Terdakwa pada bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2023 menukarkan mata uang asing berupa SGD139.000 dan USD171.100 yang mana ditukarkan menjadi Rp3.963.779.000 yang mana penukaran itu dengan mengunakan identitas Ikhsan AR SP selaku asisten pribadinya,” sambung Wawan.
Atas hal itu, kata Wawan, harta kekayaan tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum. Terlebih, menyimpang dari profil Gazalba Saleh sebagai Ketua Hakim MA saat itu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













