KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) merespons putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, KY tengah mendalami putusan sela. Ia mengaku, perkara Gazalba tengah menjadi sorotan publik.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Gazalba.
“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pada kasus tersebut (kami) menurunkan tim investigasi untuk mendalami,” kata Joko Sasmito, Selasa (28/5/2024).
Meski demikian, pihaknya tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim. Sebab, pertimbangan hakim sudah masuk ke ranah teknis yudisial.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tidak bisa menganalisis lebih dalam hingga putusan berkekuatan hukum.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal perkara yang menyeret Gazalba Saleh tersebut.
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp62,8 miliar.
Nota keberatannya dikabulkan majelis hakim dengan alasan Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memerintahkan Jaksa KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







