KEADILAN– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.
Perintah ini disampaikan usai majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Diketahui, upaya banding perkara Gazalba Saleh ini diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI Jakarta membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Hakim.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata Hakim.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba juga disebut Jaksa Komisi antirasuah telah menerima jatah Rp18.000 dollar Singapura atau Rp200 juta.
Namun dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







