KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Hasbi telah menggunakan rompi tahanan KPK warna orange dan tangannya pun diborgol. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di MA. Status hukum tersangka telah diumumkan secara resmi pada 6 Juni 2023 lalu.
“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu petang (12/7/2023).
Firli mengatakan, nantinya
Hasbi Hasan akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari hari ini hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasbi Hasan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023) lalu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.
Atas putusan praperadilan itu, KPK langsung memeriksa kembali Hasbi Hasan untuk kedua kalinya ke Gedung Merah Putih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung














