KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto belum bisa berkomentar terkait kelanjutan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mengaku belum mendapat laporan lanjutan dari penyidik.
“Nanti ya nanti. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik,” ujar Karyoto di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).
Karyoto juga belum menjawab apakah gelar perkara soal penetapan tersangka bakal dilakukan segera atau tidak.
Sebelumnya diketahui,Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM..
Kasus tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
Kurniawan mengatakan, alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 54 dan/atau Pasal 112 KUHP UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi ]ublik.
Belakangan, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut. Kasus ini kemudia dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung








