Saksi: Aplikasi Sistem Proteksi TKI Tak Menggunakan Pedoman

KEADILAN– Jaksa KPK menghadirkan pensiunan PNS Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Arif Jatmiko, sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam sidang ini, Arif dicecar soal latar belakang pendidikan hingga proses pengecekan perlengkapan untuk sistem proteksi TKI.

Ia mengaku lulusan sarjana ekonomi dan bekerja sebagai staf di Badan Penelitian dan Informasi (Balitfo). Lebih lanjut, ia bertugas membantu panitia penerima barang sistem proteksi TKI. Dia juga bertugas mengecek merk, jumlah barang hingga spesifikasi barang untuk sistem proteksi TKI tersebut.

“Kronologinya awalnya saya mengikuti rapat di tanggal 17 Desember 2012, kemudian atas perintah itu saya diperintah Pak Anto untuk membantu panitia penerima barang untuk mengecek barang apakah nanti sudah sesuai dengan jumlah dan speknya pak, seperti itu bapak,” kata Jatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

“Setelah ditunjuk kami ada pertemuan tanggal 17 Desember, tadi saya diperintah oleh Bapak Anto untuk membantu pengecekan barang panitia penerima barang kemudian saya laksanakan mengecek barang apakah barang, dasar kami diberi checklist,” sambungnya.

“Pengadaan apa ini, untuk apa masih ingat enggak?,” tanya jaksa.

“Untuk sistem aplikasi gitu Pak, aplikasi proteksi TKI. Kalau untuk saya hardware seperti komputer, server dan sebagainya,” jawab Jatmiko.

Jatmiko menjelaskan, tak ada buku panduan atau pedoman yang diberikan ke dirinya selaku tim pemeriksa. Dia mengatakan pihaknya hanya melakukan pengecekan berdasarkan checklist yang diberikan.

Jaksa pun terus mendalami cara kerja Jatmiko selaku pemeriksa sistem proteksi TKI lantaran tak ada buku pedoman sebagai dasar pekerjaan. Jatmiko mengatakan pihaknya hanya mengecek barang.

“Kalau misalnya tidak ada pedoman atau panduannya bagaimana mungkin bisa dilaksanakan? kan harus ada yang dipedomani Pak ketika melakukan suatu pekerjaan pemeriksaan yang tugas pada bapak saat itu, nah bagaimana caranya itu jalau misalnya tidak ada pedomannya?” cecar jaksa.

“Jadi kami hanya membantu apakah barang itu sudah sesuai yang ada di checklist itu, mereknya, jumlahnya maupun speknya bapak. Dan sesuai dengan list yang diberikan ke saya,” jawab Jatmiko.

“Mekanisme saudara melakukan pekerjaan Saudara bagaimana? caranya Saudara melakukan pekerjaan Saudara bagaimana?” cecar jaksa.

“Saya, barangnya ada di situ kemudian saya cek mereknya, kemudian jumlahnya, kemudian speknya seperti komputer, mohon izin Bapak, saya nyalakan, saya lihat apakah itu hardisknya berapa GB kemudian RAM, memorinya berapa, dan kemudian mereknya seperti itu, dan sebagainya,” jawab Jatmiko.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung