Saksi Ahli Hukum Pidana Jelaskan Soal Proses Pencabutan BAP dan TPPU 

KEADILAN– Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.

Suparji menjelaskan perihal penilaian kebenaran keterangan seorang saksi usai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan proses pembuktian TPPU.

Awalnya, Suparji mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan majelis hakim jika BAP seorang saksi merupakan akta autentik.

“Banyak kami temukan ya ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana lain, ya kaitannya dengan pencabutan di depan persidangan. Kan tidak segampang yang dia pikirkan, kan begitu. BAP yang dibuat penyidik itu kan akta autentik, kan begitu, Pak?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Tipikor Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Iya,” jawab Suparji.

“Dinilai sama dengan suatu akta autentik. Jadi kalau pencabutannya itu haruslah berdasarkan alasan-alasan yang bisa meyakinkan, yang pertama itulah majelis hakim. Kan begitu Pak?” tanya hakim.

“Benar, saya sependapat Yang Mulia,” jawab Suparji.

Hakim memberikan ilustrasi seorang saksi yang sesuka hati mencabut keterangan padahal memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan paham hukum. Suparji mengatakan penilaian kebenaran keterangan usai pencabutan BAP itu bisa dilakukan oleh majelis hakim.

“Kembali pada keyakinan hakim yang menilai itu tadi,” ujarnya.

Setelah hakim, giliran jaksa yang bertanya ke Suparji. Jaksa juga menanyakan terkait status saksi yang mencabut BAP.

“Tentunya di dalam satu proses persidangan dan kemudian saksi tadi menyatakan mencabut BAP-nya di dalam penyidikan harus ada alasan-alasan yang jelas yang kemudian tadi ya tentunya yang utama tidak sesuai keyakinan dia, tidak sesuai kebenaran,” terang Suparji.

“Kemudian sebetulnya yang dinilai oleh majelis hakim adalah apa yang terungkap di dalam fakta persidangan. Di awal ahli sampaikan bahwa sebetulnya BAP, BAP di dalam penyidikan itu bisa sama sekali dianggap tidak ada atau bisa dianggap sekadar panduan saja. Jadi sebetulnya apa yang diungkap di persidangan itulah yang sebetulnya menjadi dasar kebenaran untuk membangun keyakinan hakim,” sambungnya.

Meski berdasarkan keyakinan hakim, Suparji berpandangan bahwa penilaian kebenaran keterangan saksi usai pencabutan BAP juga harus disertai alat bukti. “Jadi keterangan saksi juga tak bisa berdiri sendiri,” tuturnya.

Di sisi lain, Suparji menjelaskan soal transaksi tak wajar seorang penyelenggara negara. Menurutnya, transaksi dikategorikan tak wajar jika biaya belanja jauh lebih besar dibandingkan penghasilan.

“Transaksi yang tidak wajar antara lain misalnya bahwa profiling seorang pejabat dengan penghasilannya itu kemudian dengan apa yang dibelanjakan itu tidak wajar, tidak logis. Artinya bahwa misalnya penghasilannya sebulan sekian, ternyata kok tiap bulan membelanjakan sekian, itu seperti sesuatu yang tidak wajar yang kemudian bisa dikategorikan mencurigakan.

“Tetapi bahwa kemudian ketidakwajaran atau kecurigaan saja itu tidak semata-mata memberikan justifikasi atau legitimasi telah terjadinya TPPU karena transaksi yang tidak wajar, sesuatu yang mungkin dicurigai tadi adalah asumsi awal yang kemudian harus dibuktikan terlebih dahulu tentang kebenaran pencucian uang seandainya memang diduga atau dicurigai adanya pencucian uang,” pungkas Suparji.

Reporter: Ainul Ghurri

Editor: Darman Tanjung