KEADILAN – Polda Metro Jaya didesak segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro harus mempertimbangkan penahanan tersebut dengan alasan subyektif sebagaimana amanat Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Takut menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana Lagi, takut melarikan diri,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN), Alfitra saat dihubungi, Kamis, (30/11/2023).
Alasan logis lainnya kata Alfitra, Firli merupakan seorang pejabat negara. Pasalnya, seorang pejabat negara sesuai amanat pasal 52 KUHP dapat ditambah hukumannya 1/3 dari hukuman pokoknya. “Dia pejabat negara,” jelasnya.
Menurut Alfitra, penyidik harus mengabaikan alasan obyektif untuk tidak menahan Firli sebagaimana amanat Pasal 21 Ayat (4) KUHP.
“Tapi PMJ (Polda Metro Jaya) tidak menahan tersangka tentu jadi tanda tanya ada apa dengan proses penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Perkara Pemerasan, Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Saksi






