RJ Lino Klaim Tiga Perusahaan Pengadaan QCC Bisa Beri Harga Kompetitif

KEADILAN- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, mengaku mengundang sejumlah perusahaan untuk menggarap Quay Container Crane (QCC). Perusahaan tersebut diantaranya HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan.
“Itu keuntungannya saya di China. Jadi, saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang perform, kualitasnya baik,” kata RJ Lino saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Undangan ketiga perusahaan itu, berawal ketika RJ Lino sebagai pucuk pimpinan perusahaan, ia mengetahui bahwa PT Pelindo II terus gagal dalam lelang pengadaan QCC. Kemudian, ia meminta untuk mengundang langsung perusahaan yang bisa menggarap QCC.
“Saya kasih disposisi dengan kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto, di mana saya minta mereka supaya diundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pakai agen-agen di Indonesia,” ujar RJ Lino.
RJ Lino mengaku, memberikan disposisi kepada direksi setelah mendapatkan tiga nota dinas. Nota dinas pertama terkait pengadaan. Kedua, terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.
“Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan,” ucap RJ Lino.
Diketahui, RJ Lino pernah berkarier sebagai dirut di perusahaan pelabuhan Tiongkok. Keterangan itu, didapatkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Kamis, (3/11/2021) lalu.
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai 1,997 juta Dolar AS. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Terbaru