Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka pencuri kabel. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe dalam jumpa pers, Jumat (5/11/2021).

Dijelaskan Rambe, kedua tersangka masing-masing berinisial BS (22 tahun) dan MKS (21), diciduk pada Sabtu (30/10/2021). Barang bukti yang diambil petugas dari kedua tersangka berupa, satu gulungan kabel tembaga, tali tambang berukuran 13 meter, dua unit CPU Tower Indosat, satu pahat, 3 buah pisau cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, serta satu martil dan tang.

Dijelaskan Rambe, keduanya diciduk sekitar Pukul 04.30 WIB di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kejadiannya, saat itu Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan dan dipimpin Iptu AE Rambe melakukan penyelidikan atas dugaan pencurian di Jalan Brigjend Katamso. Persisnya di sebuah Ruko No 295. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku akan beraksi kembali.

informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Dan, kedua pelaku kemudian ditangkap dan petugas kepolisian menyita berbagai barang bukti tersebut. Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota.

Marulitua Tarigan/WP (Medan)

Tagged: , ,