Ribuan Pemilih Tidak Terdata Bawaslu Surati KPU

KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat, sedikitnya sedikitnya 2.327 ‎orang pemilih dari 930 rumah tidak didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih‎ (PPDP)‎.

“Dari pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Medan terungkap ada sekitar 2.327 pemilih yang tidak terdata oleh jajaran KPU. Padahal, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sudah berakhir pada hari Kamis 13 Agustus 2020,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) PHL Bawaslu Kota Medan, M.Fadly S.sos, Jumat (14/8).

Kami, sambung Fadly, memastikan adanya warga yang tidak didata itu berdasarkan bukti-bukti berupa foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekaman video, foto-foto dan lainnya.

“Jumlah itu (2.327 pemilih) sudah banyak kan? Tetapi ini hanya sampling saja. Sebab, jumlah pengawas kami dalam satu kelurahan itu hanya satu orang saja. Sementara PPDP itu jumlahnya satu tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Bayangkan, tambah dia, jika jajaran pengawas di tingkat keluarahan itu sama jumlahnya dengan PPDP, mungkin jumlah temuan itu akan jauh lebih banyak lagi.

“Bisa kita hitung, jika dalam satu kelurahan itu ada 200 TPS, berarti PPDP nya ada 200 orang. Sedangkan pengawasitu hanya satu orang saja dalam satu kelurahan. Belum lagi medan yang harus ditempuh pengawas kelurahan itu. Nah, meskipun satu pengawas dalam satu kelurahan, kami menemukan ribuan pemilih yang tidak terdata, bagaimana jika jumlah kami juga sama dengan jumlah PPDP?” ungkapnya.

Ini, masih kata dia, membuktikan bahwa PPDP dalam melakukan pendataan itu belum melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-udangan. Hal ini, menjadi catatan buruk dalam tahapan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih‎ di Pilkada Medan 2020‎.

“Bawaslu Kota Medan menjaga hak pilih masyarakat Kota Medan. Data yang kami temukan ini, akan disampaikan ke KPU Kota Medan untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Fadly berharap, KPU Kota Medan segera menginstruksikan jajaranya untuk mendata kembali warga yang luput dari pendataan PPDP.

“Kami berharap KPU Kota Medan mengintruksi jajarannya kebawah seperti PPK dan PPS melakukan kroschek ulang, Jangan sampai hak pilih warga itu hilang,” tegas Fadly.

Kemudian, masih kata Fadly, ditemukan 5.013 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Sebaliknya, sebanyak 14.379 pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk ke dalam Data A-KWK.

“Patut diduga di jajaran bawah KPU Kota Medan (PPK, PPS, dan PPDP) tidak maksimal dalam melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), masih banyak PPDP yang di duga tidak bekerja sesuai aturan dan ketentuan dalam melakukan pemutakhiran data berdasarkan A-KWK,” terangnya.

Selanjutnya, Fadly menyayangkan bahwa hal ini dapat berakibat pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh PPDP dan Panwaslu Kelurahan untuk melakukan coklit serta terkait hasil uji petik MS dan TMS.

“Kalau seperti ini PPDP pasti akan melakukan coklit ulang. Serta melihat hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Medan juga berpotensi masih akan melakukan sinkronisasi terhadap data TMS dan MS, yang seyogyanya hal tersebut sudah di lakukan saat melakukan sinkronisasi data pemilih terkahir dengan data DP4,” ucapnya.

Sementara, dari pelaksanaan pengawasan tahapan ‎Pemutakhiran Data Pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Bawaslu Kota Medan sudah menyampaikan surat saran perbaikan disampaikan kepada PPK di 9 Kecamatan di Kota Medan.

“Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) ‎berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas dilapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit,namun, hanya menempel stiker A.A2-KWK di rumah warga. Tidak sesuai protokol kesehatan dan diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif,” bebernya.‎

Sementara itu, Kordiv PHL Panwaslu Kecamatan Medan Baru, Nesten MM mengungkapkan, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja PPDP di lapangan sehingga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) petugas itu sendiri.

“Rata-rata di Kecamatan Medan Baru memang PPDP nya Kepala Lingkungan (Kepling). Mungkin, karena dia seorang Kepling makanya merasa tidak perlu mendatangi rumah pemilih. Dalam bahasa Medan disebut ‘mentang-mentang’ inilah yang menjadi sumber masalah itu,” katanya.

Jika begitu, sambung dia, maka proses Coklit ini tidak berjalan dengan baik.

“Contohnya di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan, itu PPDP nya Kepling. Makanya banyak kami temukan di daerah ini rumah yang tidak di Coklit. Begitu juga di lorong IX, Jalan Jamin Ginting, ada warga yang sebenarnya belum di Coklit tetapi karena kedekatan dengan Kepling mereka mengaku sudah di Coklit,” pungkasnya.

Frans Marbun