KEADILAN – Komisi VI DPR RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. DPR kini meminta masukan publik untuk menyempurnakan UU yang berusia 25 tahun itu.
“Sekarang masih dibahas di komisi VI. Itu RUU inisiatif komisi VI dan Komisi VI sekarang menerima masukan dari publik,” ujar Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul kepada keadilan.id, Rabu (30/4/2024).
Inosentius berharap, masa sidang berikutnya RUU tersebut sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Baleg akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Komisi VI. Kemudian komisi VI lanjutkan lagi ke paripurna dan diputuskan setuju atau tidak menjadi RUU inisiatif. Kalau itu setuju kirim kepada Presiden,” jelasnya.
Setidaknya kata Inosentius ada beberapa hal krusial dalam revisi RUU tersebut. Pertama. soal mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih memberi kepastian dan memiliki daya implementasi yang baik dari sisi sistem penyelesaian sengketa.
“Kedua. mengenai badan penyelesaian sengketa konsumen, menurut saya itu perlu diperkuat dan diperdayakan dan diberi lagi kewenangan yang implementatif,” jelasnya.
Ketiga kata Inosentius, hal yang paling penting perlu mengadopsi rezim strict liability (tanggung jawab mutlak). Pasalnya kata Inosentius, rezim ini sebenarnya mempermudah konsumen dalam mendapatkan ganti kerugian.
“Karena dengan rezim ini, dasar atau landasan tanggungjawab itu tidak lagi berdasarkan unsur kesalahan. Sehingga strict liability tidak No fault liability. Artinya bahwa dalam menuntut ganti kerugian, konsumen tidak perlu membuktikan kesalahan dari pelaku usaha,” tegasnya.
“Hal yang penting untuk dibuktikan adalah apakah produknya cacat. Kemudian apakah ada hubungan antara produk yang cacat ini dengan kerugian yang dideritakan. Itu saja yang dibuktikan dan itu kan sangat objektif,” tambahnya.
Untuk itu kata Inosentius, kalau produknya cacat dan menimbulkan kerugian, tinggal menjelaskan kerugian produk yang cacat ini dengan kerugian yang diderita komsumen. Konsumen tidak perlu lagi membuktikan unsur kesalahan yang sifatnya subjektif.
“Sebab alat untuk membuktikan yang sifatnya subjektif itu tidak mudah. Jadi ini kesempatan yang baik bagi kita untuk menghadapi rezim strict liability ini. Karena negara lain, Malaysia, Filipina itu sudah menerapkan doktrin strict liability. Apalagi di Eropa maupun di Amerika,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: PLN UID Jakarta Raya Hadirkan 84 SPKLU di Momen 26 Tahun BUMN







