KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua menteri baru pada Kabinet Indonesia Maju di di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menggantikan Mahfud MD serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggantikan Hadi.
Oposisi
Hal yang menarik dalam posisi menteri yang baru dilantik soal AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pasalnya, partai berlambang bintang mercy itu di parlemen merupakan oposisi pemerintah sebelum kontestasi Pilpres 2024.
Namun saat proses pemilu berlangsung, Demokrat berkoalisi dengan Partai Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres. Gibran adalah anak Presiden Jokowi.
Sementara Partai Gerindra pasca Pilpres 2019 masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Jokowi pun mengangkat Prabowo sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Dengan diangkatnya AHY pada sisa masa jabatan Jokowi, oposisi pemerintah di parlemen hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal tersebut menerangkan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk, mengubah dan membubarkan kementerian negara yang diatur di dalam undang-undang.
Berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain.
Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Pleidoi Dadan: Ada Oknum KPK Minta 6 Juta Dolar AS