Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut seperti dikutip keadilan.id, Rabu (19/6/2024).

Satgas Pemberantasan Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.

Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto melaporkan adanya peningkatan jumlah kasus judi online di Indonesia secara signifikan sejak 2017. Tercatat ada 3,2 juta WNI yang terlibat judi online sepanjang 2023.

Adapun data tersebut dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Selasa (23/4/2024). Perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

“Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, judi online itu membuat perputaran uang mencapai Rp 327 triliun pada 2023. Perputaran uang ini berasal dari 168 transaksi.

“Dicatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 T agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp 327 T. Itu berasal dari 168 transaksi,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hitung Kembali Alokasi Anggaran Sekolah Kedinasan