Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud, Tiga Hakim Dissenting Opinion
Keadilan

KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD tanpa membaca pertimbangan-pertimbangan.

Sebab, pertimbangan MK terkait dalil permohonan Ganjar-Mahfud dikarenakan sama dengan pertimbangan MK terhadap permohonan Anies-Muhaimin. Mulanya, Ketua MK Suhartoyo menanyakan terlebih dulu kepada pihak Ganjar-Mahfud.

“Untuk perkara nomor 2, kami dari Majelis, Pak Mulya (Todung Mulya Lubis) apakah akan dibacakan keseluruhan? Atau Mahkamah diizinkan untuk menyampaikan poin-poinnya aja?” tanya Suhartoyo kepada Tim Hukum 03 saat sidang putusan PHPU di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Kalau pertimbangan yang dibacakan sama dengan pertimbangan pada perkara nomor 1, kami tidak keberatan tidak dibacakan, tapi untuk yang berbeda kami minta dibacakan agar bisa mengetahui,” jawab Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

“Sebagian besar sama, kalau yang berbeda nanti bisa pelajari secara detail di naskah putusan secara keseluruhan. Tapi kalau disepakati kami akan sampaikan,” kata Suhartoyo.

Kemudian, Todung juga meminta jika terdapat dissenting opinion untuk dibacakan. Namun, Suhartoyo mengatakan para Hakim Konstitusi telah sepakat tidak akan membacakan dissenting opinion lantaran perbedaan pendapat itu sama dengan permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

“Kalau ada yang dissenting tolong dibacakan yang mulia,” ucap Todung.

“Yang para dissenting sudah sepakat untuk dianggap dibacakan, sama juga, kami bacakan untuk putusannya,” kata Suhartoyo.

Majelis hakim konstitusi pun telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Selain itu, dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

“Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Dissenting opinion ini, tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum,” terang Saldi.

Saldi menilai, dalil tim para pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Enny juga membacakan dissenting opinion. Enny mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” ungkap Enny.

“Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang Pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” sambungnya.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.

Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,