Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar – Jika seri sebelumnya menjelaskan lahirnya preman sebagai aktor ekonomi-sosial informal di ruang-ruang publik seperti Senen, maka pada seri ke-27 ini sosok jagoan dan preman memasuki babak baru, yakni politisasi. Pertarungan ideologis antar-partai pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965) tidak hanya berlangsung di parlemen dan forum-forum massa, tetapi juga merembes ke jalanan, pasar, dan kampung-kampung padat, tempat para jagoan lokal memiliki pengaruh nyata.
Fenomena
Politisasi jagoan di Jakarta pada periode ini dapat ditelusuri melalui pola rekrutmen yang cukup konkret. Partai-partai besar membentuk sayap pemuda yang aktif merekrut jagoan dan preman pasar sebagai aparat tidak resmi. Kelompok-kelompok ini dilibatkan dalam pengamanan rapat akbar, pengawalan tokoh partai, dan mobilisasi massa dalam aksi sepihak atas tanah perkebunan dan tanah partikelir yang marak terjadi pada 1963-1964 dan turut menyulut ketegangan politik nasional (Ricklefs, 2008). Jakarta, sebagai pusat kekuasaan sekaligus simpul ekonomi nasional, menjadi salah satu titik temu paling intensif antara kepentingan partai dan kekuatan jagoan lokal.
Penguasaan wilayah pun mengalami transformasi nyata di lapangan. Pasar-pasar besar seperti Senen, Tanah Abang, Glodok, dan Pasar Baru menjadi arena perebutan pengaruh antar-kelompok jagoan yang berafiliasi pada partai berbeda, di mana penguasaan satu blok pasar atau terminal kerap identik dengan dominasi politik cabang partai setempat. Kontrol teritorial kampung pada tingkat RT/RW turut menjadi alat tawar politik, cabang partai bersekutu dengan jagoan setempat, yang sebagai imbalannya memperoleh perlindungan dan akses ekonomi informal yang lebih luas, termasuk praktik pungutan “uang keamanan” berkedok iuran organisasi—bentuk pajak informal yang sulit dibedakan dari kontribusi politik yang sah (Abeyasekere, 1987).
Eskalasi memuncak pasca-meletusnya peristiwa 30 September 1965. Jaringan jagoan dan preman di tingkat akar rumput Jakarta dimobilisasi sebagai kekuatan dalam operasi penyisiran terhadap basis-basis PKI dan organisasi afiliasinya. Estimasi jumlah korban tewas akibat kekerasan massal 1965-1966 secara nasional sangat beragam menurut berbagai kajian sejarah dan kriminologi, berkisar dari sekitar 78.000 hingga lebih dari 500.000 jiwa (Cribb, 1990), dengan Jakarta dan kota-kota satelitnya turut tercatat sebagai salah satu titik kekerasan yang signifikan. Data ini menegaskan bahwa jaringan jagoan bukan sekadar figuran, melainkan elemen struktural dalam rantai kekerasan politik pada periode tersebut.
Analisis Kriminologis
Membaca fenomena di atas memerlukan penggabungan dua aras (tingkat) teori yang saling melengkapi. Pada aras mikro, asosiasi diferensial yang dikembangkan Sutherland (1947) menjelaskan bagaimana jagoan mempelajari pembenaran baru atas kekerasan melalui interaksi intensif dengan kader dan elite partai. Kekerasan yang sebelumnya dilegitimasi semata oleh logika ekonomi jalanan kini memperoleh pembenaran ideologis dan politis, sehingga batas antara aktivisme massa dan premanisme menjadi semakin kabur. Pada aras makro, kerangka patron-klien (Sidel, 2006) menjelaskan mengapa relasi ini terbentuk secara sistemik. Hal ini karena lemahnya kapasitas negara menjangkau ruang-ruang sosial perkotaan sehingga menciptakan kekosongan otoritas yang diisi oleh kekuatan informal. Sementara kompetisi politik antar-partai justru mendorong permintaan terhadap jasa kekerasan tersebut.
Pola ini berbeda secara mendasar dari subkultur kriminal survival pada dekade sebelumnya yang lebih dekat dijelaskan melalui ‘strain theory’ (Merton) sebagai respons terhadap kesenjangan struktural antara aspirasi ekonomi dan akses yang tersedia. Pada fase Demokrasi Terpimpin, motif ekonomi individual bergeser menjadi motif kolektif-politis. Jagoan tidak lagi sekadar bertahan hidup, melainkan menjadi bagian dari mesin kekerasan yang terorganisasi oleh kepentingan partai. Pergeseran ini menggambarkan apa yang dalam kriminologi politik disebut sebagai ‘criminogenic political competition’ — situasi ketika persaingan kekuasaan yang tidak terkelola secara institusional justru menyuburkan, alih-alih menekan, kapasitas kekerasan aktor non-negara.
Implikasi kriminologis lain yang patut dicatat adalah menguatnya proses netralisasi moral (techniques of neutralization, Sykes & Matza, 1957) di kalangan jagoan dan preman yang terlibat. Tindakan kekerasan mereka yang semula dipandang sebagai pelanggaran norma sosial kini direframing sebagai bentuk perjuangan atau pengabdian terhadap “perjuangan rakyat” maupun “kedaulatan bangsa”, tergantung afiliasi politiknya. Proses pembenaran inilah yang turut mempercepat eskalasi kekerasan kolektif menjelang 1965, karena hambatan psikologis dan sosial untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok lawan menjadi semakin tipis.
Penutup Seri 27
Fase politisasi jagoan pada akhir era Demokrasi Terpimpin menunjukkan bahwa subkultur kriminal Jakarta tidak berkembang dalam ruang hampa, melainkan senantiasa berdialektika dengan struktur kekuasaan yang melingkupinya. Ketika negara dan partai politik membutuhkan kekuatan non-formal untuk memperluas pengaruh, jaringan jagoan dan preman menjelma menjadi aktor yang dicari, bukan sekadar ditindak. Warisan paling kelam dari pola relasi ini terlihat jelas dalam mobilisasi kekerasan kolektif 1965-1966, yang menempatkan jaringan jagoan akar rumput sebagai salah satu instrumen di lapangan.
Berakhirnya Demokrasi Terpimpin dan beralihnya kekuasaan ke rezim Orde Baru tidak serta-merta mengakhiri keterlibatan jagoan dan preman dalam struktur kekuasaan. Sebaliknya, sebagaimana akan dibahas pada Seri 28, negara Orde Baru justru menempuh strategi yang lebih sistematis, yakni melembagakan kembali jaringan-jaringan informal ini ke dalam satu wadah tunggal yang dikendalikan negara, menandai babak baru relasi antara premanisme dan kekuasaan di Jakarta (Bersambung).
Penulis adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
● Asosiasi Diferensial (Differential Association) — Teori Sutherland (1947) yang menjelaskan perilaku menyimpang sebagai hasil pembelajaran melalui interaksi sosial dengan kelompok yang mendefinisikan kekerasan atau pelanggaran norma sebagai sesuatu yang sah.
● Patron-Klien — Relasi pertukaran tidak setara antara pihak yang memiliki sumber daya/kekuasaan (patron) dengan pihak yang memberikan loyalitas atau jasa (klien), dalam konteks ini antara elite politik dan jaringan jagoan.
● Netralisasi Moral (Techniques of Neutralization) — Konsep Sykes & Matza (1957) tentang cara pelaku menyimpang membenarkan tindakannya sendiri sehingga terhindar dari rasa bersalah, misalnya dengan membingkai kekerasan sebagai bentuk perjuangan.
● Criminogenic Political Competition — Istilah dalam kriminologi politik untuk menggambarkan situasi ketika persaingan kekuasaan yang tidak terkelola secara institusional justru menyuburkan kapasitas kekerasan aktor non-negara.
● Demokrasi Terpimpin — Sistem politik Indonesia di bawah Presiden Soekarno (1959-1965) yang ditandai dominasi kekuasaan eksekutif dan polarisasi ideologis tajam antar-kekuatan politik utama.







