Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Ketika nilai bergerak, kejahatan mengikuti. Di setiap jalur perdagangan, selalu ada ruang bagi keduanya untuk bertemu.
Selat Sunda sejak masa kolonial VOC hingga Hindia Belanda merupakan salah satu jalur paling strategis di Asia. Arus kapal yang membawa kopi, gula, dan rempah meningkat seiring integrasi ekonomi kolonial ke pasar global. Namun, kepadatan ini tidak hanya menghasilkan akumulasi kapital, tetapi juga membuka peluang bagi praktik perampasan yang semakin terorganisir.
Pada awal abad ke-19, sebuah laporan kolonial mencatat bagaimana sebuah kapal dagang yang berlayar dari Batavia menuju Banten disergap di perairan sempit Selat Sunda pada malam hari. Para penyerang tidak datang secara acak, mereka telah mengetahui rute dan waktu pelayaran. Serangan berlangsung cepat, awak kapal dilumpuhkan, sebagian muatan dipindahkan ke perahu kecil, lalu para pelaku menghilang di antara pulau-pulau kecil sebelum patroli tiba. Pola seperti ini menunjukkan adanya koordinasi, bukan sekadar oportunisme (Reid, 1993).
Dalam kasus lain yang dicatat oleh Adrian Horridge (1981), perompak di Asia Tenggara kerap memanfaatkan informasi dari darat, dari informan pelabuhan di Batavia yang mengamati kapal mana yang sarat muatan dan minim pengawalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke jaringan di laut. Ketika kapal memasuki Selat Sunda — dengan arus yang kompleks dan jalur sempit —serangan telah menunggu. Dengan demikian, perompakan tidak berdiri di luar sistem, melainkan berkelindan dengan jaringan ekonomi yang sama.
Secara geografis, Selat Sunda memang menyediakan kondisi ideal. Jalur yang sempit, arus kuat, serta gugusan pulau seperti di sekitar Krakatau menciptakan ruang penyergapan sekaligus pelarian. Kapal dagang yang berat dan lambat menjadi target empuk, sementara pelaku mengandalkan pengetahuan lokal untuk menavigasi serangan secara efisien.
Fenomena ini tidak dapat dipahami sebagai kriminalitas laut semata. Studi Anthony Reid (1993) menunjukkan bahwa pelaku perompakan sering memiliki relasi dengan kekuasaan lokal. Dalam beberapa konteks, mereka bahkan berfungsi sebagai instrumen politik atau ekonomi, misalnya untuk melemahkan pesaing dagang atau mengontrol jalur distribusi tertentu.
Dalam praktiknya, pola yang muncul sangat terstruktur. Informasi kapal dikumpulkan, waktu serangan dihitung, dan hasil rampasan didistribusikan melalui jaringan penadah di darat. Kekerasan digunakan secara instrumental dengan cukup untuk menguasai komoditas, bukan untuk destruksi total. Ini menjadikan perompakan sebagai bentuk kejahatan ekonomi berisiko tinggi dengan imbal hasil tinggi.
Masuknya VOC membawa upaya pengendalian melalui patroli dan operasi militer. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Leonard Blussé (1986), penegakan hukum kerap tidak konsisten karena berbenturan dengan kepentingan ekonomi. Dalam situasi tertentu, otoritas kolonial justru menjalin relasi pragmatis dengan aktor lokal demi menjaga stabilitas perdagangan. Ini sebuah kompromi yang secara tidak langsung membuka ruang toleransi terhadap perompakan.
Akibatnya, kejahatan maritim tidak hanya mengganggu sistem perdagangan, tetapi juga membentuk ulang cara sistem itu beroperasi. Kapal mulai berlayar dalam konvoi, dilengkapi persenjataan, dan memasukkan biaya keamanan ke dalam kalkulasi ekonomi. Dalam konteks ini, kejahatan bukan sekadar gangguan, melainkan variabel yang ikut membentuk struktur perdagangan itu sendiri.
Analisis Kriminologi
Perompakan di Selat Sunda merupakan contoh klasik kejahatan yang lahir dari interaksi antara peluang, struktur ekonomi, dan kekuasaan. Analisis kriminologis menunjukkan bahwa fenomena ini tidak dapat direduksi menjadi tindakan individual, melainkan harus dipahami sebagai produk sistemik.
Pertama, dalam kerangka ‘routine activity theory’ yang dikemukakan oleh Lawrence Cohen dan Marcus Felson (1979), kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: motivated offender, suitable target, dan absence of capable guardian. Selat Sunda menghadirkan ketiganya secara simultan, di mana bajak laut sebagai pelaku termotivasi, kapal dagang sebagai target bernilai tinggi, dan lemahnya pengawasan laut sebagai ketiadaan pengendali efektif. Kondisi ini menjadikan perompakan sebagai konsekuensi struktural, bukan peristiwa kebetulan.
Kedua, melalui perspektif ‘environmental criminology’ dari Paul dan Patricia Brantingham (1991), ruang fisik memainkan peran penting dalam membentuk peluang kejahatan. Karakter geografis Selat Sunda yang jalur sempit, arus kompleks, dan pulau-pulau kecil, menciptakan crime opportunity structure yang ideal bagi penyergapan dan pelarian. Lingkungan tidak hanya menjadi latar, tetapi turut menentukan pola dan intensitas kejahatan.
Ketiga, dalam kerangka ‘enterprise theory’ yang dikembangkan oleh William J. Chambliss (1989), perompakan dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang terorganisir. Kejahatan beroperasi layaknya bisnis, dengan perencanaan, pembagian peran, dan distribusi hasil. Dalam konteks ini, bajak laut bukan sekadar pelaku oportunistik, tetapi aktor ekonomi yang rasional.
Keempat, fenomena ini juga mencerminkan dimensi ‘political economy of crime’, di mana kejahatan beririsan dengan struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Sebagaimana ditunjukkan oleh Anthony Reid (1993), perompakan di Asia Tenggara sering kali terkait dengan relasi politik lokal. Kejahatan tidak selalu diberantas, tetapi dalam batas tertentu dinegosiasikan atau dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi kekuasaan.
Kelima, keterlibatan VOC menunjukkan pola yang mendekati konsep ‘state-corporate crime’ (Kramer & Michalowski, 1990), di mana kepentingan negara dan ekonomi berkelindan. Penegakan hukum menjadi selektif karena harus menyeimbangkan antara keamanan dan keuntungan perdagangan. Dalam konteks ini, kejahatan tidak sepenuhnya dihapus, tetapi dikelola.
Dari berbagai kerangka tersebut, terlihat bahwa perompakan di Selat Sunda bukan deviasi dari sistem, melainkan bagian dari konfigurasi yang lebih luas—di mana ekonomi, ruang, dan kekuasaan secara bersama-sama memproduksi peluang kejahatan.
Penutup Seri 8
Selat Sunda pada abad lalu memperlihatkan bahwa kejahatan maritim tidak lahir dari kekacauan, tetapi dari keteraturan, dari jalur perdagangan yang padat, dari komoditas bernilai tinggi, dan dari sistem yang berupaya mengontrolnya.
Bajak laut hadir bukan sebagai entitas eksternal, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang sama. Mereka beroperasi di titik-titik di mana nilai bergerak, memanfaatkan celah yang terbuka, dan mengambil bagian dari arus ekonomi yang melintas.
Jika dalam fase candu kejahatan tampil dalam bentuk yang tersembunyi dan terstruktur, maka di Selat Sunda ia muncul secara terbuka, langsung, berisiko tinggi, dan berbasis kekerasan. Namun keduanya memiliki akar yang sama, kejahatan tumbuh dari dalam sistem ekonomi yang menciptakan nilai dan sekaligus membuka peluang untuk merebutnya.
Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menegaskan satu hal mendasar bahwa kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap sistem, tetapi konsekuensi dari sistem itu sendiri. (Bersambung)
Penulis anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus PWI Jaya dan dosen Kriminologi FISIP UI.
Glosarium Mini
• Enterprise theory — Pendekatan kriminologi yang melihat kejahatan sebagai aktivitas ekonomi terorganisir, dengan logika bisnis seperti perencanaan, pembagian peran, dan distribusi keuntungan.
• Environmental criminology — Perspektif yang menekankan peran ruang dan lingkungan fisik dalam menciptakan peluang kejahatan, termasuk bagaimana lokasi memengaruhi pola dan intensitasnya.
•Grey economy — Wilayah abu-abu antara legal dan ilegal, di mana aktivitas ekonomi dapat bergeser statusnya tergantung konteks regulasi dan praktik di lapangan.
•Market-based crime — Kejahatan yang mengikuti mekanisme pasar—dipengaruhi oleh permintaan, suplai, dan risiko—serta cenderung terorganisir untuk menjaga stabilitas keuntungan.
•Routine activity theory — Teori yang menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: pelaku termotivasi, target yang sesuai, dan ketiadaan pengawasan efektif.
• Differential opportunity — Teori yang menyatakan bahwa akses terhadap peluang kejahatan tidak merata, bergantung pada posisi sosial, jaringan, dan kedekatan dengan sumber daya.
• Political economy of crime — Pendekatan yang melihat kejahatan sebagai bagian dari struktur ekonomi dan kekuasaan, bukan sekadar tindakan individual.
BACA JUGA: Ketika Negara Menjadi Bandar Candu



