Polisi Periksa Senpi Kasus Penembakan di Bekasi

KEADILAN – Kepemilikan senjata api (senpi) yang dipakai pelaku dalam kasus penembakan menewaskan GR (44) terus didalami Polda Metro Jaya. Penembakan maut itu terjadi di Kaveling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Senjata api yang digunakan pelaku diduga senjata rakitan. “Ini masih kami dalami,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Kamis (2/11/1013). 

Penyidik Polda Metro Jaya kini  bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk mengungkap senjata tersebut. “Melakukan uji balistik metalurgi forensik,” ujar Titus.

Barang bukti senpi yang digunakan pelaku nantinya akan dicocokkan dengan hasil laboratorium forensik tentang proyektil yang ditemukan di tubuh korban. Sebab, senjata yang digunakan dibuang pelaku setelah menembak korban.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami senjata yang digunakan pelaku melalui uji balistik metalurgi forensik. “Apakah betul proyektil dari senjata tersebut,” sambungnya.

Dijelaskan AKBP Titus, selain senjata api yang diduga rakitan, pihaknya juga turut mengamankan senjata tajam (sajam) jenis parang serta senapan angin.

Empat terduga pelaku telah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap diantaranya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan ditempat lainnya.

Penembakan yang merenggut nyawa GR (44) terjadi pada Minggu (30/10/1013). Kuat dugaan penembakan itu bermotifkan dendam lama kelompok pelaku dengan kelompok korban.

Keempat pelaku, yakni FO, EU, MW, dan PM alias O yang sempat melarikan diri setelah terjadi penembakan itu. “Lokasi penangkapan di Cibinong Bogor, Indramayu dan Tangerang Selatan,” tutur AKBP Titus.​​​​​​​

Dari empat dugaan pelaku yang diamankan, hingga saat ini baru FO yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini terus mendalami motif di balik penembakan tersebut.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Tim Resmob Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bekasi