KEADILAN – Satgas Mafia Tanah yang merupakan gabungan dari Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meringkus 15 tersangka sindikat mafia tanah dan properti. Namun dari 15 tersangka tersebut, polisi hanya menyebut lima inisial yakni ADS, DR, SS, VGA dan FS.
“Ada 3 laporan polisi (LP) yang diterima terkait dengan pengungkapan kelompok mafia tanah. Dari pengungkapan 3 laporan polisi ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. Masing-masing LP ada 5 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dalam menjalankan aksinya Lanjut Fadil, para mafia tersebut mempunyai peran masing-masing. Kata Fadil, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana dan figur yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan.
“Ada yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bertindak sebagai figur pemilik sertifat tanah,” katanya.
Para mafia tersebut kata Fadil menyasar para korban yang beritikad baik saat menjual tanah miliknya. Kemudian mereka meminta sertifikat asli tanah korban. “Dia bertindak ketika ada tanah yang dijual,” tegasnya.
Atas perbuatannya kata Fadil, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
“Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya.
Odorikus Holang














