KPK Periksa 2 Mantan Bupati di Kasus Korupsi Jalan Sumut

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan kepala daerah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kedua mantan kepala daerah tersebut yakni mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut, Rabu (7/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama DPP (Dolly) selaku mantan Bupati Tapanuli Selatan, dan MJS (Jafar) selaku mantan Bupati Mandailing Natal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Selain dua mantan bupati tersebut, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di wilayah Sumut.
Mereka antara lain HR, sopir Dinas PUPR Tapsel; mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap; RAJ dan MRD yang merupakan pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal; serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Padang Lawas Utara Ramlan.

Para saksi tersebut juga diperiksa di KPPN Padangsidimpuan.

KPK Periksa Pejabat Jalan Nasional

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka terdiri dari mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

KPK juga memanggil sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua saksi lainnya adalah mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 12.36 WIB, tujuh saksi tercatat telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara itu, nama Munson Hutauruk belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), KPK juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang sama.

Di antaranya FIH yang merupakan ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, serta Kepala Dinas PUPR Tapsel Fachri Ananda Harahap.

Penyidik juga memeriksa tiga ASN pada Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, serta OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.

Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster.

Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua menyangkut dua proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut.

Nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pihak pemberi suap.

Pada klaster pertama, suap diduga diterima Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Adapun pada klaster kedua, Heliyanto diduga menjadi penerima suap.

Perkembangan penyidikan kembali diumumkan KPK pada 5 Mei 2026.

Saat itu, KPK menyatakan pengembangan perkara dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan