Penyidik Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV Sebagai Tersangka korupsi

KEADILAN – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. Ketiga terdakwa menurut penyidik satu rangkaian dengan kasus suap oknum hakim yang menjatuhlan vonis lepas hukum perkara korupsi CPO.

Berdasarkan siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, penyidik juga melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat. Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Diantara yang disita adalah dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,412.000.000. Invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran sejumlah berita. Diantaranya 14 berita topik periode 14 Maret 2025 sebesar Rp20 juta untuk sembilan media mainstream, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024,
Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.

Juga ada dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.

Berikutnya laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Menurut Harli, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya MS selaku Advokat, JS selaku dosen merangkap advokat dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Menurut Harli, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, penyidik memperoleh bahwa terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

Skema tersebut dilakukan dengan cara Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara tersebut baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka/terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Pnenasihat Hukum Tersangka/Terdakwa.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan. Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV. Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan.

Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Harli, para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

BACA JUGA: Suap Vonis Wilmar Grup Dkk, Penyidik Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru dan Sita Lagi Mobil Mewah