KEADILAN– Tiga terdakwa prajurit TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati.
Mereka adalah Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, J anggota Kodam Iskandar Muda Praka dan Praka Riswandi Manik
anggota Paspampres.
“Kami berkesimpulan meminta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dihukum pidana pokok, hukuman mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Selain pidana mati, ketiganya juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Oditur Militer berkesimpulan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hal itu tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa juga dinyatakan, secara sah dan terbukti secara bersama-sama membawa seseorang pergi dari tempat tinggal sementara dengan maksud menempatkan seseorang dalam keadaan sengsara yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Saat membacakan tuntutan, Oditur militer membacakan sejumlah saksi dalam persidangan ini. Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka Riswandi Manis cs.
Atas tuntutan tersebut, ketiganya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim pun mengizinkan pleidoi para terdakwa selama satu minggu.
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Kemudian, jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung










