Setelah Diambil Alih Jampidum, Perkara Landak Jawa Akhirnya Dituntut Bebas

KEADILAN – Perkara landak Jawa akhirnya dituntut bebas. Akhir manis itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/09/2024). Tuntutan bebas tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengambil alih penuntutan dari Kejati Bali setelah kasus tersebut membikin heboh publik.

I Nyoman Sukena memang menarik simpati publik. Pria berumur 38 tahun itu diadili dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica, satwa yang statusnya dilindungi. Ia bahkan ditahan sampai perkaranya dibawa ke persidangan. Padahal menyelamatkan landak liar dan memeliharanya sehingga berkembang biak.

Dalam surat tuntutan disebutkan bawa tuntutan bebas tersebut didasarkan JPU fakta persidangan, yaitu keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, Nyoman Sukena sendiri. Dari fakta persidangan tersebut kemudian disimpulkan bahwa terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) sebagaimana dakwaan.

“Supaya majelis hakim membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena,” kata Jaksa Gede Gatot Hariawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat membacakan surat tuntutan tersebut.

Tidak Komersial

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai tak ada hal yang memberatkan dari perbuatan Nyoman Sukena. Sementara hal meringankannya adalah terdakwa memelihara satwa tersebut tanpa berniat mengkomersialkan.

“Terdakwa tak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” kata jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, Nyoman Sukena awalnya mengambil dua landak di rumah kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kakak mertua menemukan landak tersebut di kebun mereka.

Ia lalu menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.

Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makhluk hidup dengan alam dan sekitarnya.

Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.

Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak jawa itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.

Harus Lebih Bijak

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengingatkan Nyoman Sukena melapor ke aparat berwenang apabila kembali menemukan landak atau satwa dilindungi lainnya.

Hakim juga memintanya untuk mengedukasi warga tentang satwa dilindungi tak boleh dipelihara tanpa surat izin dari BKSDA.

“Saudara sebagai pelapor untuk memberi tahu, jangan menunggu petugas yang punya kompeten. Kasih tahu, saya mengalami (diseret ke pengadilan karena memelihara satwa dilindungi), cukup saya yang mengalami,” kata Hakim.

Selain itu, hakim mengimbau JPU bijak bila menemukan kasus yang serupa. Jaksa bisa menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus ini walau korbannya adalah satwa dilindungi.

Hakim mengatakan hukum bisa berlaku secara represif apabila warga melakukan pembangkangan. Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Nyoman memelihara satwa untuk melindungi.

“Hukum itu represif kalau orang yang disadarkan bangkang. Bisa dijalankan itu,” katanya, Kamis (12/09/2024) lalu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Jampidum Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet Kripto dalam Perkara Pidana