Perkara Asabri, Hakim Tegur Saksi Ahli dari BPK

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Teddy Tjokro.

Sidang ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Diantaranya saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ika Dianawati Nadya, dan I Dewa Gede Purwa Antara.

Sedangkan dari saksi ahli dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Hasby Ashidiqi, dan Mohammad Priono.

Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto sempat menegur saksi ahli dari Anggota BPK Hasby Ashidiqi. Pasalnya, Hasby melenceng dari keterangan sebagai saksi ahli melainkan mengungkapkan keterangan-keterangan fakta dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

“Saudara ahli hanya memberikan pendapat saja, kalau saudara menerangkan fakta mulai dari penyidikan Jiwasraya sampai dengan PT Asabri buat apa?,” kata hakim IG Eko Purwanto, Rabu (15/6/2022).

“Jadi saya ingatkan, bukan sebagai saksi yang mengetahui penyidikan Jiwasraya dan Asabri tapi disumpah untuk memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan saudara dan keilmuan saudara. Saya juga ingatkan kepada PH (penasihat hukum) untuk tidak menggali fakta-fakta ya,” sambungnya.

“Mohon maaf Yang Mulia,” jawab Hasby.

Namun, lagi-lagi kuasa hukum Teddy menanyakan yang berkaitan dengan fakta persidangan yakni soal total kerugian negara dalam perkara Asabri. Dan saksi ahli pun menimpalinya dengan jawaban yang sesuai apa yang ditanyakan kuasa hukum.

Bahkan  sampai pengacara Teddy pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli Anggota BPK tersebut.

“Di halaman 18 BAP saudara, saudara beberapa kali menyebutkan soal Peraturan Menteri BUMN Pasal 23 yang salah satu poinnya adalah agar para anggota direksi tidak mempunyai niat dalam mengambil keuntungan pribadi, betul demikian? Lalu dalam BAP saudara, saudara menemukan beberapa pihak yang saudara indikasikan diduga mengambil keuntungan pribadi. Apakah hasil audit BPK menemukan adanya indikasi bahwa pihak-pihak Direksi Asabri diduga mengambil keuntungan pribadi?

“Ya, menemukan itu,” jawab saksi.

“Apa bentuk keuntungan pribadi tersebut? tanya Genesius lagi.

Atas pertanyaan Genesius, Habsy pun menjawab dengan sangat detail sampai ia kembali memberikan keterangan fakta kepada kuasa hukum Teddy. Sehingga hakim Eko pun kembali menegur Habsy.

“Saya ingatkan kembali, saudara di sini untuk memberikan pendapat berkaitan dengan keahlian saudara. Kalau saudara mau mengungkapkan fakta silahkan tetapi saudara sudah di bawah sumpah bahwa saudara sebagai saksi ahli di sini,” tandas hakim Eko.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan