KEADILAN– Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan, Dadan terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari debitur PT Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Uang suap itu adalah fee untuk pengurusan vonis di tingkat kasasi MA sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rian Adam Pontoh saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dadan Tri dinilai terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris M) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA)
Selain pidana badan, Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Dadan Tri Yudianto selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











