KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp200 subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Muara terbukti menyuap Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Muara Perangi Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini perbuatan Muara tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut Zainal, Muara tidak langsung memberikan uang suap tersebut kepada Terbit. Muara memberikannya kepada Terbit melalui Kepala Desa Balai Kasih yakni Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.
Muara diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, Muara melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 13 Juni 2022.
Kuasa hukum Muara, Kamaluddin Pane mengatakan bahwa tidak ada bukti kliennya aktif memberikan hadiah atau janji kepada Terbit Rencana.
“Sama sekali tidak ada unsur aktif untuk memberikan hadiah atau janji, di fakta persidangan tidak ada pemberian di depan yang ada itu selesai pekerjaan muara itu ditagih (fee),” ujar Kamaluddin usai persidangan.













