Penyitaan Aset Perkara Asabri, Saksi Ahli: Batal Demi Hukum

KEADILAN – Para pemohon gugatan praperadilan penyitaan aset terkait perkara Asabri menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan s di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Saksi ahli yang dihadirkan adalah Eva Achjani Zulfa, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Dalam persidangan, Eva menyatakan dalam KUHAP sebenarnya ada terminologi terkait pengalihan suatu barang dalam konteks barang bukti. Ada yang namanya penyitaan dan ada yang namanya perampasan. Dan ini sering terjadi kekeliruan.

“Jadi, kalau saya selalu mengatakan makna penyitaan itu sebetulnya adalah kebutuhan dari penyidik, khususnya di dalam proses pembuktian,” tegas Eva dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Eva menjawab pertanyaan Fajar Gora, kuasa hukum para pemohon tentang suatu penyitaan, beserta proses dan tindak lanjutnya.

“Yang bisa disita itukan berdasarkan Pasal 38 KUHAP ada 3 kriteria ya. (1) Barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. (2) Barang yang kemudian berkaitan dengan suatu tindak pidana. (3) atau barang yang digunakan dalam suatu tindak pidana. Jadi kalau kita bicara dalam kontek penyitaan. Jadi memang spesifik apa yang bisa disita itu adalah barang yang memang menjadi barang bukti, menjadi evidence didalam suatu proses peradilan pidana,” papar Eva.

Seringnya kekeliruan itu terjadi, menurut Eva karena perampasan aset sebetulnya upaya pemulihan terhadap nilai kerugian. Biasanya kejahatan-kejahatan tipikor atau kejahatan di bidang harta kekayaan.

Terkait berita acara dalam proses penyitaan, Eva kembali merujuk KUHAP. Dikatakanya,
filosofi dari penyitaan itu sebetulnya adalah proteksi terhadap apa yang disebut dengan Right to Property. Bagaimana hak orang atas suatu benda itu diprotek atau dilindungi. Dan cara negara untuk memprotek atau melindunginya adalah melalui proses.

“Belum tentu barang yang disita dimusnahkan atau barang itu diambil alih oleh negara. Bisa jadi barang itu dikembalikan kepada si pemilik. Jadi, selama belum ada putusan hakim, maka hubungan kepemilikan antara si pemilik barang dengan barang yang disita itu harus dijaga,” sebutnya.

Sedangkan berita acara penyitaan ini pun menjadi salah satu syarat untuk membuktikan legalitasnya. Artinya,  kewenangan dari siapa yang menyelenggarakan penyitaan itu.

“Dalam proses administrasi atau manajemen penanganan perkara itu menjadi landasan hukum sebetulnya dari dilaksanakannya penyitaan,” lanjutnya

Eva sendiri mengungkapkan pengalamannya di PN Pekanbaru, dimana berita acara dituliskan tangan saja, tidak ada format resmi. Dan tidak dihadiri oleh aparat setempat/ RT/RW. “Buat saya itu tidak sah ya,” tegasnya.

“Karena tidak sah ya, saya minta bahwa penyelenggaraan penyitaan menjadi tidak sah. Oleh karena itu tindakannya menjadi batal demi hukum,” tutup Eva.

Chairul Zein

Index