KEADILAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Penghentian oenyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021.
Apa alasan penghentian oenyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, Selasa, mengatakan karena unsur kerugian negara sulit ditemukan. “Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” ujar Supardi kepada wartawan.
Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss). “Jadi masih ada “opportunity cost” yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak ‘stuck’ kan,” ujar Supardi.
Dalam perkara ini, kata Supardi, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.
Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah “actual loss”. Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
“Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya,” ujar Supardi.
Meski penyidikan telah dihentikan, Supardi mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut. “Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya,” kata Supardi.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II pada 2020 lalu. Saat itu Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Penghentian penyidikan perkara Pelindo II ini terjadi tidak lama setelah Menteri BUMN Erick Tohir mengganti komisaris perusahaan pelat merah tersebut pada Juni 2021. Diantaranya mengangkat komisaris baru mantan Staf Ahli Jaksa Agung, Sudung Situmorang. Sudung sepertinya menggantikan posisi mantan Jampidsus D Andhi Nirwanto yang sebelumnya menjadi komisaris di sana.
Syamsul Mahmuddin














