KEADILAN- Penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini 9 Maret 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Maret 2022.
“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan kereta jarak jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Untuk syarat naik kereta jarak jauh, penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke- 2. Kemudian, ada surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
“Sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” terang Eva.
Selain itu, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, untuk syarat naik kereta lokal, penumpang wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
“Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen,” tuturnya.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta penumpang yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
“Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 pula, kapasitas angkut KA jarak jauh adalah maksimum 100%. Meski begitu, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Eva menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat enam stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
“Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tutup Eva.







