Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Polisi Diadili

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara pengedaran 5 kilogram sabu, Rabu (9/3/2022). Salah satu dari lima terdakwa dalam perkara ini adalah oknum anggota Polri.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sutaji didampingi anggota Abdul Wahib dan Lebanus Sirait. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas’Udi. Ketiga terdakwa yang berinisial LH, K, dan A didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 111 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dua terdakwa lainnya, C dan S didakwa pasal yang sama oleh JPU Melani, dalam berkas perkara berbeda.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah anggota Polres Jakarta Utara, Tino Nurcahya dan Restu Setyawan.

Kepada majelis hakim, kedua saksi tersebut menjelaskan bahwa mereka lah yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Adapun penangkapan terdakwa LH yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri bermula dari penangkapan terdakwa C.

C ditangkap di kediamannya, di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Agustus 2022 lalu.  Dalam penangkapan itu, polisi menyita 500 gram sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Kepada penyidik, C mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 5 kilogram sabu yang didapatnya dari terdakwa MS, yang diantar oleh LH dan K.

Setiap mengirim 1 kilo sabu, C mengaku dapat upah Rp8 juta dari Poci yang masih berstatus sebagai DPO.

Setelah mengamankan C, esok harinya polisi menangkap MS di Banten. Kepada polisi, MS mengaku mendapat upah Rp2 juta dari Poci dalam setiap pengiriman 1 kilo sabu.

Sementara itu, untuk terdakwa LH, K, dan A diamankan di Apartemen Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 28 gram, 2 gram ganja sintetis sisa pakai, dan timbangan digital.

Menurut pengakuan LH kepada penyidik, sabu tersebut ia terima sebagai upah mengantar 5 kg kepada C.

“Menurut pengakuan terdakwa, itu upah dari mengantar 5 kg sabu kepada terdakwa C,” ucap saksi Tino kepada majelis hakim.

Ia juga menambahkan, kepada penyidik terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut untuk dipakai sendiri.

Terhadap keterangan kedua saksi ini, para terdakwa mengatakan akan menuliskan keberatannya dalam nota pembelaan nanti. Sidang akan digelar kembali pada Rabu (16/3/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan