Pengusaha Ini Dituntut Denda Rp1 Miliar di Perkara BTS

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI, menuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama pidana selama empat tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Jaksa menjelaskan, Windi berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Windi diduga menerima total uang Rp240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.

Selain menjadi kurir, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

“Perbuatan terdakwa bahwa mengubah bentuk dari uang menjadi aset rumah merupakan perbuatan menyamarkan uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” urainya.

Selain itu, Windy juga menukarkan uang rupiah dari hasil tindak pidana korupsi mata uang peso Filipina yang digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama ia melarikan diri ke Filipina.

“Fakta persidangan bahwa terdakwa memutuskan melarikan diri ke Filipina setelah ditangkapnya Anang Achmad Latif dan untuk membiayai kebutuhan selama melarikan diri ke Filipina sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” terang jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal-hal memberatkan terdakwa memikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat dan Rp700 juta

Sedangkan hal yang meringankan, Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.

Atas perbuatannya itu, Windi dinilai melanggar Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pemcucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung