Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Pengamat Kepolisan Minta Kasus Tewasnya Brigadir J Diusut Tuntas
Keadilan

KEADILAN – Ajudan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Polisj Norpryansah Josua Hutabarat (Brigpol J) tewas akibat ditembak oleh Brigadir E di rumah atasannya, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Terhadap kasus ini, Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya korban.

“Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau ada motif lain,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (17/7/2022).

Selain itu, Sugeng juga meminta Kapolri untuk memberhentikan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya. “Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” jelasnya.

Kemudian alasan kedua, kata Sugeng, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah sebagai korban, atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.

Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto. Menurutnya, kasus saling tembak antar polisi ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi, sampai motif pelaku.

“Harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali. Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam, dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam, ini juga harus dibeberkan,” tegasnya.

Menurut Bambang, memang sulit menepis asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan obyektifitasnya. Untuk itu, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini.

Ia juga menjelaskan, penggunaan senpi memang sudah diatur di Peraturan Kapolri. Tetapi terkait kasus ini, implentasinya dan korntrol di lapangan juga harus dijelaskan oleh Divpropam.

Sebelumnya juga, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kejadian penembakan ini.

“Terjadi pada hari Jumat 8 juli 2022, kurang lebih jam 5 sore. Saat itu Brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Barada E menegurnya. Dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan. Barade E menghindar dan membalas tembakan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Tagged: , , ,