KEADILAN- Kuasa Hukum Teddy Tjokrosaputro, Gilbert Rely mengatakan, tuntutan terhadap kliennya seperti mendengar petir. Menurutnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di luar fakta-fakta persidangan.
Gilbert menyebut kliennya tidak pernah memperkaya diri dan menikmati hasil perdagangan saham dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) maupun penjualan reksadana secara langsung maupun tidak langsung.
“Hari ini kita istilahnya seperti mendengar (tuntutan) petir, karena tuntutan hari ini di luar ekspektasi kita sebab itu di luar fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata Gilbert kepada keadilan usai persidangan, Senin (11/7/2022).
Gilbert meyakini, Teddy tidak pernah berurusan langsung atau tidak langsung dengan direksi atau manajemen PT Asabri. Selain itu, Teddy juga tidak pernah bertransaksi saham-saham Rimo dengan PT Asabri.
“Di dalam persidangan ini sampai tuntutan bahwa di dalam audit BPK yang menyebutkan bahwa tidak ada keterlibatan Pak Benny Tjokro karena memang beliau (Teddy) tidak terlibat dalam proses peningkatan modal PT Hokindo,” ujarnya.
Gilbert menjelaskan, kliennya hanya menemukan nominee yang digunakan oleh Benny Tjokros dalam transaksi penjualan saham Rimo kepada reksadana senilai Rp347 juta.
“Teddy juga tidak pernah memperkaya diri atas proses berlangsungnya IPO dan Teddy datang juga prosesnya selesai. Hanya yang ditemukan tempo hari itu bahwa terdapat nomine kakaknya (Benny Tjokro) pada Agustus 2019,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan sebaik-baiknya kepada kliennya itu.
Sebelumnya, pemilik PT Rimo Internasional Lestari Teddy Tjokrosaputro dituntut 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh JPU.
Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar subsider 7 tahun penjara.








