KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Roy Rening terbukti bersalah telah merintangi penyidikan KPK atas perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di plPengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tak menikmati hasil tindak pidana.
Jaksa menyakini, Roy Rening melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Stefanus Roy Rening sebelumnya didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Ia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Atas tuntutan tersebut, Roy Rening maupun pengacaranya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung.








