KEADILAN – Perkara korupsi timah yang diduga merugikan negara ratusan triliun rupiah masih diuber jaksa. Rabu (17/01/2024) jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi.
Keduanya mengetahui dan terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Keduanya adalah MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari. Lalu AA selakuManager Operasi PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Dua orang ini adalah rekanan PT Timah Tbk terkait pengelolaan komoditas timah.
Sebagaimana diketahui, Kejagung beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pihaknya menemukan tiga modus dalam kasus dugaan megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2022.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan salah satu modus dalam kasus ini adalah terkait izin usaha tambang (IUP) di PT Timah. Hanya saja terkait dua lainnya, Kuntadi masih enggan memberikan informasi secara mendetail karena masih dilakukan pendalaman perkara.
“Macam macam. Ada tiga modus. Ya nanti di lihat ya. Nanti di tunggulah. Masih kita dalami, di antaranya itu [soal IUP],” ujarnya saat ditemui di Kejagung.
Dia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut. “Ya masih kami dalami. Tapi benang ke sananya sudah nampak. Terus dampak penambangan yang dilakukan secara illegal juga sudah kami audit kerusakannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya harus ditindak,” tambahnya.
Kuntadi juga menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pemangku kebijakan ya di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







