KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merugikan negara hingga puluhan triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan kerugian itu terdiri dari Rp4,79 triliun dan 7,8 juta dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73,9.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap jaksa Rachdityo Pandu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Surya Darmadi dengan memperkaya diri sendiri senilai Rp7,5 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Perhitungan kerugian perekonomian negara juga berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Bukan hanya itu, selain merugikan negara Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencuciaan uang (TPPU) bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.
Dengan demikian, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa memaparkan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Surya juga dikatakan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
“Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan,” papar jaksa.
Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.
Perbuatan itulah, kata jaksa, telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













