KEADILAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga memastikan kementeriannya akan membantu penyidikan yang tengah berjalan.
“Pertama kami menghormati, apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nusron berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan internal ATR/BPN.
Menurut dia, perbaikan tata kelola diperlukan agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron Serahkan Proses Hukum kepada KPK
Nusron juga menanggapi soal namanya yang beberapa kali disebut dalam perkembangan perkara tersebut.
Ia memilih menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Menurut Nusron, perkembangan mengenai perkara tersebut sebaiknya mengacu pada hasil pemeriksaan resmi KPK.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Ia juga meminta jajaran kementerian tetap menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berjalan.
“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” ucap dia.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga akan menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang disebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.














