Nurhadi dan Menantunya Dihukum 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.

Selain itu, hakim juga menghukum Nurhadi membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat mebacakan amar putusannya, Rabu (10/3/2021).

Hakim mengatakan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp35,7 miliar. Suap itu diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra.

Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar terkait kepengurusan perkara lainnya di pengadilan.

Majelis hakim mempertimbangkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.

Hal yang meringankan vonis bagi keduanya kata hakim  “Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan kelaurga serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA.^

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Dari tuntutan jaksa itu,majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.

Atas vonis tersebut, Nurhadi dan menantunya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa KPK langsung menyatakan banding.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

AINUL GHURRI