Negara Rugi Rp78,8 Triliun, Jampidsus Tuntaskan Penyidikan Korupsi dan TPPU Lima Korporasi Duta Palma

KEADILAN – Setelah bekerja keras mengumpulkan bukti, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lima korporasi Duta Palma Grup. Penuntasan itu ditandai pelimpaham berkas perkara ke penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Kegiatan pelimpaham berkas perkara dan tersangka atau Tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lima korporasi dalam Duta Palma Grup akan didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,799 triliun dan 7,888 juta dolar AS.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.

Selain itu, lima tersangka korporasi tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73,9 trilun. Sehingga total kerugian negara sekitar Rp78,7 trilun dan 7,8 juta dolar AS.

Berdasarkan informasi yang dilansir Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, nilai kerusakan ekosistem diperoleh penyidik berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Kelima tersangka korporasi
tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting. Lelaki kelahiran Tebing Tinggi pada 08 Agustus 1987 itu tercatat beralamat di Jalan Seruling Nomor 04, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Tovariga adalah Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani, Direktur PT Banyu Bening Utama, dan Direktur PT Asset Pacifik.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka berlapis. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sangkaan untuk pudana korupsi dua lapis. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tiga sangkaan alternatif.
Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.

BACA JUGA: Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp301 Miliar dari Duta Palma Grup

BACA JUGA: Jampidsus Sentuh Korporasi Penerima Kuota Impor Lembong, Bagaimana Profil PT Dharmapala Usaha Sukses