KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa anak dan isteri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pemeriksaan di Kejagung pada Senin (23/12/2024) untuk melengkapi berkas perkara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Adanya pemeriksaan ini tentu memunculkan dugaan makelar kasus satu triliun Zarof Ricar melibatkan anak dan isteri dalam melakukan korupsi.
Adanya pemeriksaan anak dan isteri Zarof Ricar ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan. “Hari ini penyidik memeriksa dua saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024. Keduanya
DA selaku Istri Tersangka ZR dan RBP selaku Anak Tersangka ZR,” ujar Harli.
Dalam beberapa kesempatan Harli pernah menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa penyidik adalah orang yang melihat, mendengar dan mengetahui sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Atas dasar ini muncul dugaan bahwa Zarof Ricar yang berperan menjadi makelar kasus perkara Ronald Tanur diduga melibatkan anak dan isteri.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Kamis 24 Oktober 2024 lalu, membongkar praktik makelar kasus (markus) terbesar di dunia peradilan Indonesia yang dilakukan seorang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) selama 12 tahun. Barang buktinya sekitar satu triliun rupiah diduga bagian penghasilannya. Dan diperkirakan setidaknya uang suap Rp4 triliun sudah disebarkan Zarof Ricar ke banyak oknum hakim agung sebagai penerima.
Gebrakan Jampidsus membongkar skandal markus ini sebenarnya sangat patut diacungi jempol. Mengapa? Sebab, gebrakan tersebut memberikan bukti yang tidak terbantahkan, betapa dunia pengadilan kita sudah benar-benar bobrok sekali.
Bayangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh keadilan.id, pengakuan Zarof Ricar tersebut dalam ‘mengurus’ perkara sungguh luar biasa. Kadang ia dapat mengantongi uang sekitar Rp1 miliar dan kadang mendapatkan fulus sekitar Rp2,5 miliar.
Untuk ‘mengurus’ kasasi perkara Gregorius Ronald Tanur, misalnya, ia mengaku sudah dijanjikan pengacara Lisa Rahmat ‘upah’ sebesar Rp1 miliar. Jasa makelar kasus itu diperlukan, karena Lisa Rahmat sudah berhasil ‘membeli’ putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membebaskan Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan berencana.
Upaya ‘membeli’ hakim agung dengan nilai Rp5 miliar, sebagaimana kesepakatan leduanya diduga untuk menjaga kepentingan Ronald Tanur. Pasalnya, jaksa menolak vonis bebas, hingga sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus mengajukan kasasi ke MA.
Pemberian suap kepada para hakim agung yang memeriksa perkara kasasi Ronald Tanur mungkin belum terlaksana sempurna. Pasalnya, tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintua Damanik dkk dan pengacara Lisa Rahmat (LR) sudah ditangkap jaksa hari Rabu 23 Oktober 2024 lalu. Dari para tersangka tersebut, ditemukan juga sebungkus uang tunai yang bila dikurskan sekitar Rp5 miliar dengan kode tulisan untuk ‘pengurusan’ kasasi.
Dalam konstruksi hukum, meski delik suap pengurusan perkara kasasi Ronald Tanur belum sempurna, namun permufakatan jahat sudah terjadi. setidaknya begitu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada keadilan.id, Jumat malam 25 Oktober 2024 lalu. Ini berarti penerapan pasal 15 UU Anti Tipikor kepada ZR sudah memenuhi syarat.
Itu baru untuk ‘pengurusan’ perkara kasasi Ronald Tanur. Lalu bagaimana barang bukti uang tunai sekitar Rp1 triliun milik Zarof Ricar yang disita jaksa. Dari informasi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Jumat malam 25 Oktober 2024 lalu, terungkap uang tunai itu sebagian besar berasal dari ‘pengurusan perkara’ yang dilakukan Zarof Ricar sejak 2012 silam. Sebagian kecil berasal dari bisnis hotel yang digelutinya setelah pensiun tiga tahun lalu.
Tanpa bermaksud melanggar azaz praduga tak bersalah, pengakuan Zarof Ricar ini bisa dibalik. Semua uang tunai dan 51 kilogram emas batangan Antam yang disita jaksa hanya bagian dari ‘penghasilannya’ sebagai markus perkara selama 12 tahun yang belum sempat dicuci atau diputihkan Zarof Ricar.
Mengapa? Berdasarkan informasi yang diperoleh keadilan.id, bisa jadi modal yang digunakan ZR untuk membangun hotel dan bisnis bersih lainnya berasal dari brankas yang sama sebelumnya. Pendeknya, uang Zarof Ricar yang disita jaksa adalah uang kejahatan yang belum sempat ‘dicuci’ oleh pelaku dan hasil dari pencucian uang.
Dari informasi yang diperoleh keadilan.id juga, selain mengurus perkara pidana di MA, Zarof Ricar juga mengaku ‘mengurus’ perkara perdata. Untuk satu perkara perdata yang diurusnya, ia kadang mengantongi sisa uang Rp2,5 miliar setelah suap dibagi kepada majelis hakim yang memutus perkara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, setidaknya Zarof Ricar mendapatkan upah sekitar 20 persen dari total suap setiap perkara. 80 persen sisanya mengalir ke oknum-oknum hakim dan pihak terkait lainnya. Jika bukti uang tunai Rp1 triliun setidaknya total upahnya sebagai markus selama 12 tahun, logikanya minimal Rp4 triliun telah disebar Zarof Ricar kepada para oknum hakim selama 12 tahun ini dalam ratusan perkara yang diurusnya.
Dari logika diatas, saat ini muncul pertanyaan, siapa saja oknum-oknum hakim yang selama ini menikmati uang suap lebih dari empat triliun rupiah tersebut. Apakah kejahatan yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan didiamkan saja atau akan diungkap seterang-terangnya?
Apapun pilihan yang akan dilakukan jaksa, dipastikan memiliki konsekuensinya sendiri. Tidak mengejar tanggung jawab hukum semua penerima suap, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tentu tak akan pulih. Bila diusut semuanya, rasa keadilan masyarakat terwujud dan kepercayaan publik pulih. Namun Jampidsus dan jajarannya harus bekerja super keras karena mungkin harus menangani ratusan perkara terkait ZR saja.
Kita tunggu pilihan jaksa.
BACA JUGA: Tiga Hakim PN Surabaya Penerima Suap Ronald Tanur Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta






