MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

KEADILAN- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusannya di Gedung MK, Rabu (20/7/2022).

Dengan demikian, narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Dengan demikian, MK tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

“Hal itu bagian dari open legal policy,” ucap hakim MK.

Hakim MK mempertimbangkan sejumlah hal salah satunya, mahkamah berpendapat pertimbangan hukum di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.

Mahkamah telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun harus dinyatakan konstitusional.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” kata Hakim MK Suhartoyo membacakan poin pertimbangan.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 106/PUUXVIII/2020 itu, diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Dwi Pertiwi selaku pemohon I, Santi Warastuti selaku pemohon II, Nafiah Murhayanti pemohon III, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Sedangkan, pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan dan menyatakan terhadap permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. Pertama,
terkait penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Pemohon pun meminta kepada MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.