KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Narkotika untuk terapi medis. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemohon atau masyarakat yang mendukung uji materi tersebut tidak kecewa.
“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma. Ya jalan lain itu legislatif review,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
“Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 (UU Narkotika-red) itu inkonstitusional. Kan itu yang ditolak,” tambahnya.
Arsul menegaskan, pihaknya tidak sedang membahas legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan. Melainkan kata Arsul hanya untuk kepentingan medis melalui aturan yang ketat.
“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit maka itu bisa dipergunakan,” tegasnya.
Diketahui, uji materi tersebut diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Mereka meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I guna kepentingan medis.
Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.








