Lukas Enembe Diduga Angkut Uang ke Luar Negeri Menggunakan Jet

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak, Jumat (8/9/2023).
Penyidik lembaga antirasuah itu tengah mendalami perintah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.
“Gibbrael Issak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Lukas mencuci uang hasil dugaan suap dan gratifikasi untuk membeli jet pribadi.
Dugaan tersebut, telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur (karyawan swasta) sebagai saksi pada Selasa (22/8). Sementara, Gibbrael sudah sekian kali diperiksa tim penyidik KPK. Ia masih berstatus saksi.
KPK hingga kini, masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru