KEADILAN – Bripka Ricky Rizal mengaku tak mengerti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (17/10/2022).
Kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Diingatkan Tak Kecewakan Rakyat
“Untuk dakwaan yang disampaikan tadi saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin bila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya,” ujar Ricky dalam persidangan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun meminta JPU untuk membacakan ulang pokok perkara.
JPU Harus Tuntut Ferdy Sambo Sesuai Alat Bukti
Ricky sendiri didakwa atas dugaan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap tewasnya Brigadi J. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













